Keluarga Sakinah
Oleh ; Fatma Nofriza SPd.MSi
A. Pengertian
Keluarga Sakinah terdiri dari dua suku kata, yaitu kata keluarga dan sakinah. Kata keluarga berasal dari sanksekerta, kula = famili dan warga = anggota. Dalam kamus istilah fiqih dituliskan bahwa keluarga adalah orang yang masih ada hubungan keturunan atau nasab, baik ke atas maupun ke bawah, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak. Sebutan kata lain dari keluarga adalah famili.
Kata sakinah berasal dari kata Arab. Sakinah yang berarti ketenangan hati atau kehebatan dan sering ditafsirkan dengan bahagia dan sejahtera. Akar kata nya adalah berarti tenang, tidak bergerak atau diam. Lafaz sakiah yakni terdapat dalam al-Qur’an surat At-taubah, (9, 26) diterjemahkan dengan ketenagan, yakni Allah menurunkan ketenangan kepada Rasulnya, berarti rasa tenang datangnya dari Allah. Dalam kamus bahasa Indonesia bahwa sakinah berarti damai dan tentram.
Oleh karena itu sakinah adalah keluarga yang tenang, damai, tentram dan memuaskan hati. Makna keluarga sakinah sesungguhnya dijelaskan dalam surat Ar-rum ayat 21 yang artinya “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia menciptakan untuk kamu isteri dari jenismu supaya kamu tenteram bersamanya. Dan dia menjadikan cinta dan kasih sayang diantara kamu. Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir”.
Keluarga sakinah adalah suatu bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, dan mengharapkan ridha dari yang maha pencipta yaitu Allah SWT, dan mampu menumbuhkan rasa aman, tentram, damai, dan bahagia dalam mengusahakan terwujudnya kehidupan yang sejahtera di dunia maupun diakhirat nantinya.
B. Prinsip-Prinsip Keluarga Sakinah
Mewujudkan keluarga sakinah pada dasarnya menggerakkan proses dan fungsi-fungsi maajemen dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu selain tugas kodrati seperti hamil, melahirkan dan pemberian ASI, segala sesuatu yang menyangkut tugas-tugas menciptakan keluarga sakinah haruslah fleksible, terbuka dan demokratis, tidak boeh kaku dan tertutup.
Keluarga sakinah yang dirancang AISYAH adalah keluarga yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran islam dan anggotanya berakhlak dengan akhlak mulia. Dalam buku sejarah pertumbuhan dan perkembangan Aisyah menyebutkan pembinaan keluarga sakinah dalam lima penekanan aspek kehidupan yaitu aspek kehidupan beragama dalam keluarga, pendidikan bagi keluarga, kesehatan keluarga, ekonomi yang stabil bagi keluarga, serta hubungan sosial yang harmonis inter dan antar keluarga.
1. orientasi ilahiah dalam keluarga.
Adalah orientasi bahwa seluruh anggota keluarga menyadari semua proses dan kegiatan serta keadaan kehidupan keluarga harus berpusat pada Allah SWT seperti dalam firman surat Al- Baqarah (2: 156) artinya : “Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali”.
2. pola keluarga luas
adalah bahwa dalam satu keluarga tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak sebagai keluarga inti, tetapi dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, cucu, paman, bibi yang artinya semua anggota keluarga tersebut adalah tanggung jawab kepala keluarga
3. pola hubungan kesederajatan
adalah hubungan antara anggota dalam keluarga bersifat egaliter. Hubungan ini berdasarkan kepada prinsip bahwa semua manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah sama, yakni sama-sama sebagai makhluk Allah. Perbedaan jenis kelamin, status, fungsi atau peran tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiannya dihadapan orang lain. Disisi Allahpun setiap manusia sama. Membedakan mausia satu dengan yang lainnya adalah kualitas takwa, iman dan ilmu sebagaimanan firman Allah dalam surah Al-hujarat (49:13) Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling takwa diantara kamu
4. perekat mawadah dan rahmah
adalah jiwa yang diliputi oleh rasa cinta dan kasih saying, rela berkorban, menjaga dan melindungi antara satu anggota keluarga dengan yang lainnya. Dari rahmah (cinta sejati dan kasih sayang) inilah antara suami istri yang diikat dalam perkawinan yang sah serta kehadirat anak yang saleh, hormat dan patuh pada kedua orang tuanya akan menciptakan keluarga sakinah yang diliputi rasa tentram, damai bahagia dan sentosa.
5. pemenuhan kebutuhan hidaup sejahtera dunia dan akhirat.
ada beberapa kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Kebutuhan pokok tersebut adalah kebutuhan memiliki iman terhadap Allah SWT : kebutuhan beribadah, kebutuhan pendidikan, kebutuhan ekonomi, kebutuhan kesehatan, kebutuhan hubungan sosial dan kebutuhan pengelolaan lingkungan. Disamping itu tercukupinya kebutuhan materi merupakan alat penunjang terpenuhinya hidup sejahtera dunia dan akhirat. Bukankah dalam sebuah hadist nabi bersabda “ Berusahalah kamu seolah-oleh kamu hidup selamanya dan beribadahlah kamu seolah-olah kamu akan meningal esok pagi. Meskipun kebahagiaan materi menentukan hidup sejahtera dunia akhirat, tetapi perannya disini hanya sebagai alat penunjang tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan hidup dunia dan akhirat tersebut.
C. Pembinaan Keluarga Sakinah
Menurut peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang keluarga menyebutkan 8 fungsi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat adalah :
1. Fungsi keagamaan.
Keluarga sebagai satu kesatuan masyarakat terkecil memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing anggotanya menjadi manusia yang bermoral, berakhlak mulai serta beriman dan bertaqwa.
2. Fungsi sosial budaya.
Keluarga merupakan awal dari terciptanya masyarakat yang berbudaya, saling menghormati dan rukun antar tetangga. Dari keluarga yang berbudaya diharapkan terciptanya masyarakat yang berbudaya pula mulai dari tingkat rt, rw, lurah sampai pada kehidupan kemasyarakatan yang lebih luas sebagai warga dari Negara Indonesia yang dilandasi Pancasila sesuai dengan sila ke 2 dari Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
3. Fungsi cinta kasih.
Dari keluargalah dimulainya tumbuh rasa cita kasih anak terhadap mausia dan makhluk dimuka bumi ini. Anak yang dibesarkan dalam suasana cinta dan kasih sayang yang berlimpah maka akan tercermin pula sikap tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Fungsi melindungi
Anak dalam kehidupannya selama proses tumbuh kembang membutuhkan orang yang dapat melindungi mereka dari segala macam bahaya baik bahaya fisik maupun bahaya moral. Keluarga dalam hal ini orang tua merupakan pelindung pertama dan utama selama proses tumbuh kembang tersebut.
5. Fungsi reproduksi.
Sepanjang peradapan manusia selalu ada regenerasi sebagai tonggak estafet untuk penerus generasi. Keluarga merupakan tempat untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan beretika. Dari keluargalah dimulainya proses regenerasi tersebut.
6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan.
Tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas dan terampil serta bertaggung jawab kepada masyarakat dan bangsa adalah dimulai dari keluarga. Pendidikan formal tidak akan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasioal tersebut tanpa ditunjang pendidikan keluarga. Hal ini disebabkan karena keluargalah sebagai pondasi utama terhadap keberhasilan tujuan pendidikan tersebut.
7. Fungsi ekonomi.
Pendapatan percapita nasional ditentukan pendapatan usia produktif warganya. Jika setiap individu yang berusia produktif dalam satu keluarga memiliki pendapatan yang layak dan cukup hal ini tentu mempengaruhi pendapatan nasional.
8. Fungsi pembinaan lingkungan
Lingkungan sekitar yang bersih, tentram dan damai akan mewujudkan masyarakat yang sehat secara fisik dan sehat secara mental. Hal ini hendaklah dimulai dari keluarga. Pembentukan sikap dan kebiasaan yang bermoral dan beretika serta sikap yang mampu menjaga kebersihan dalam keluarga akan tercermin juga dalam sikap terhadap lingkungannya.
Berdasarkan fungsi-fungsi yang telah dirumuskan oleh peraturan pemerintah tersebut, maka untuk mewujudkan keluarga sakinah perlu melakukan pembinaaan di rumah yang terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan fungi yang telah disebutkan di atas yang terdiri dari ; pembinaan kehidupan beragama, pembinaan kehidupan sosial budaya, pembinaan terhadap hidup yang penuh kasih sayang dan perhatian antara anggota keluarga, keinginan untuk saling melindungi, berkembang, berupaya untuk selalu mengutamakan pendidikan anak, memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi dalam mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat menyesuaikan diri dalam hidup bermasyarakat.
Dalam program pembinaan keluarga sakinah disusun kriteria-kriteria (Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah sesuai dengan SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 Pasal 4) terdiri dari keluarga :
1. Keluarga pra sakinah, yaitu keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan materiil secara minimal.
2. Keluarga sakinah I, yaitu keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuha dasar spiritual dan materiil secara miimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis.
3. Keluarga sakinah II, yaitu keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya dan juga mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga, serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dalam lingkungannya.
4. Keluarga sakinah III, yaitu keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwan dan sosial psikologisya serta pegembagan keluargannya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.
5. Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia secara sempurna, kebutuhan sosial psikologisnya dan pengembangannya serta dapat menjadi suru tauladan bagi lingkungannya.
D. Kunci sukses keluarga sakinah
Mewujudkan keluarga sakinah kategori keluarga sakinah III plus kunci suksesya adalah komuikasi dan hubungan suami istri yang sesuai dengan fungsi dan perannya. Suami sebagai kepala keluarga hendaknya mampu menempatkan diri secara bijak sesuai dengan tuntutan agama. Seorang kepala keluarga bukanlah seorang yang otoriter dan dominan, tetapi yang lebih utama adalam mengayomi semua anggota keluarga sehingga keberadaannya bukan ditakuti tetapi selalu menjadi orang yang dihargai, ditunggu keberadaanya dan dihormati. setiap keputusan yang diambilnya hendaknya keputusan yang bijak tanpa ada keinginan untuk menyakiti anggota keluarga.
Sedangkan wanita sebagai ratu, istri pendamping suami dan ibu dari anak-anak mampu mejadi penentram, penyejuk dan sumber terciptanya rasa damai dan bahagia dalam keluarga tersebut. Sikap yang penuh keibuan dan rasa kasih sayang yang diberikan oleh istri atau seorang ibu sangat diperlukan oleh anggota sebagai tempat curhat dalam menghadapi berbagai persoalan hidup di masyarakat. Sebagai ratu rumah tangga hendaknya mampu memanajemen keuangan dan kebutuhan keluarga secara bijak agar selalu tercukupinya kebutuhan keluarga dan tercapainya kehidupan keluarga yang lebih layak.
Semoga Kita Semua Mampu Mewujudkannya.